logo kios advertising

On 11:15 PM with No comments

KiosAdv - Jasa Pengurusan Perijinan NeonBox Reklame Kabupaten Malang. Kebutuhan akan perijinan pendirian papan reklame dan Perpajakan membuat banyak orang harus mengurus seluruh surat-surat perijinan sebelum mendirikan papan reklame mereka. Kami membantu anda yang tidak cukup punya banyak waktu untuk mengurus perijinan di kabupaten malang, kami menawarkan jasa untuk anda yang super sibuk dalam hal pengurusan surat-surat perijinan dan perpajakan secara RESMI terdaftar di kantor Terpadu /Pajak Kabupaten Malang, tanpa calo dan tipu-tipu atau suap menyuap, kami memberikan secara jujur dan transparansi kepada Anda.

Jasa Pengurusan Perijinan NeonBox Reklame Kabupaten Malang

Sertifikat Perijinan ASLI nantinya atas nama anda sendiri, atas nama usaha sendiri sehingga saat anda nantinya ingin memperpanjang anda hanya tinggal datang saja ke kantor perpajakan yang ada di utara stadion Kanjuruhan Kepanjen - Malang.

Adapaun syarat-syarat yang harus ada adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWPD
  3. Surat Kuasa bermaterai dari pemohon apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain
  4. Surat Persetujuan pemilik persil
  5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan (apabila berbadan hukum)
  6. Denah Lokasi
  7. Rencan Konstruksi (untuk ukuran diatas 10 meter)
  8. Foto / Gambar desain Reklame / Neon Box
Biaya yang dikenakan akan dihitung langsung oleh pihak perpajakan, segingga untuk harga net, silahkan hubungi kami terlebih dahulu.

Next article:

  • Cara Menghitung Perijinan Pajak Reklame 
  • Pengurusan dan Perijinan Pajak Reklame
  • Tarif Ijin Pemasangan Reklame
  • Pelanggaran Ketentuan Perijinan Pajak Reklame
  • Pajak & Ijin Reklame
  • Jasa Pengurusan ijin Pajak Reklame Se Malang Raya
  • Jasa Pengurusan Perijinan NeonBox Papan Baliho Reklame Kabupaten Malang
  • JASA PENGURUSAN PAJAK & PERIZINAN REKLAME
Salam
Evan

Tentang Kami
Kios Advertising Malang - Sebuah usaha yang bergerak dalam bidang periklanan, pembuatan kebutuhan promosi seperti neon box, mengurus perijinan spanduk, baliho, dan persewaan billboard di Malang.
Previous
Next Post »

Terimakasih atas komentar Anda, Kami akan meresponnya segera.