logo kios advertising

On 11:07 AM with No comments

Kios Advertising MalangJasa Pengurusan Pajak Reklame, Letter dan Neonbox Malang. Neonbox dan Letter merupakan salah satu bentuk media promosi yang banyak dipakai oleh perusahaan maupun usaha-usaha yang memerlukan promosi depan toko/usahanya. Sebelum anda memasang ada baiknya perlu anda tahu bahwa setiap media promosi didepan usaha/ toko anda memerlukan ijin dari pihak terkain (PAJAK).

Jasa Pengurusan Pajak Reklame, Letter dan Neonbox Malang

Besaran nilai pajak pun bervariasi, tergantung dari kelas Jalan lokasi neonbox anda dan juga tergantung dari jenis media promosi (Letter, Neonbox, Neonsign, Billboard / Disinari, Papan Nama, Videotron dsb) serta ukurannya. Kami Kios Advertising bisa membantu anda menguruskan perijinan bila anda tak cukup punya banyak waktu untuk mengurusnya. Syarat-syarat lainnya akan di infokan menyusul sesuai dengan jenis bahan/model reklame.

Jasa Pengurusan Pajak Neonbox harus disertai dengan fotocopy Ijin Gangguan (HO), sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan perijinan reklame, HO sendiri dapat di urus dikantor terpadu kota Malang.

Bagi rekan-rekan yang berminat dengan jasa kami dapat menghubungi yang tertera di kontak CS kami, jangan lupa bayar pajak Reklame neobox, letter, billboard anda di Kios Advertising Malang.

Salam
Admin.
Tentang Kami
Kios Advertising Malang - Sebuah usaha yang bergerak dalam bidang periklanan, pembuatan kebutuhan promosi seperti neon box, mengurus perijinan spanduk, baliho, dan persewaan billboard di Malang.
Previous
Next Post »

Terimakasih atas komentar Anda, Kami akan meresponnya segera.