logo kios advertising

On 5:37 PM with No comments

kiosadvertising.com - LAYANAN PERIJINAN - Tata Cara Perijinan Pemasangan Spanduk Malang. Berikut kami berikan Tata cara pengurusan perijinan pemasangan Spanduk, Banner, Neon Box dan lain sebagainya.


Tata Cara Perijinan Pemasangan Spanduk Malang.
IJIN REKLAME INSIDENTIL/TIDAK PERMANEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Mengisi Formulir pengajuan Ijin Pemasangan Reklame Insidentil (Umbul-umbul, Baliho, Spanduk, Banner dan Reklame Udara);
  2. Membawa Spanduk, Bagian Baliho, Umbul-umbul, Banner dan Reklame Udara untuk mendapatkan tandatangan Pejabat yang berwenang sebagai bukti telah mendapatkan ijin pemasangan reklame;
  3. Bagi Ijin Reklame Insidentil yang temanya menyebutkan dan/atau tidak menyebutkan kegiatan/keramaian/tontonan tetapi reklame tersebut ada kegiatan/keramaian/tontonan, wajib melampirkan ijin kegiatan yang berdampak pada keramaian umum/tontonan atau tanda terima pengurusan ijin dimaksud;
  4. Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup (surat pernyataan disediakan oleh Dinas Perijinan).    
WAKTU PENYELESAIAN, MASA BERLAKUNYA IJIN DAN BIAYA PAJAK
  1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja;
  2. Masa berlakunya ijin adalah sekali, sesuai pengajuan;
  3. Pajak Reklame berdasarkan pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
MEKANISME PROSES PERIJINAN
  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan pada Dinas Perijinan dengan membawa fisik media reklame dengan persyaratan lengkap dan mengisi formulir;
  2. Petugas Loket menerima dan meneliti fisik media reklame dan kelengkapan persyaratan administrasi Permohonan Ijin pemasangan reklame insidentil dari Pemohon;
  3. Fisik media reklame Pemohon yang belum lengkap persyaratan administrasinya dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
  4. Fisik media reklame yang memenuhi persyaratan administrasi dibuatkan tanda terima (berupa formulir lembar kedua) dan diberi penjelasan teknis dan tempat pemasangan dengan batas waktu penyelesaian yang telah ditentukan serta memberikan informasi biaya jaminan pembongkaran/ penurunannya kepada Pemohon;
  5. Fisik media reklame yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam Buku Permohonan Ijin pemasangan reklame insidentil;
  6. Petugas Seksi Penerimaan menyerahkan fisik media reklame lengkap kepada petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk diproses lebih lanjut;
  7. Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin meneliti fisik media reklame pengajuan reklame spanduk, baliho (potongan bagian baliho), umbul-umbul dan lain-lain;
  8. Petugas Seksi Penetapan Dinas Perijinan membuat data pengajuan ijin reklame rangkap 3 (tiga), satu untuk arsip, satu untuk Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin dan satu pada Dinas Pendapatan sebagai salah satu dasar untuk penetapan Pajak Reklame;
  9. Pemohon yang akan mengambil Ijin pemasangan reklame insidentil diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) sebagai dasar pembayaran pada Kasir Pajak Reklame Dinas Pendapatan yang ditugaskan di Dinas Perijinan dan Pemohon menyerahkan tanda terima pembayaran Pajak Reklame insidentil kepada petugas Loket Pengambilan Ijin;
  10. Petugas Dinas Perijinan (Seksi Pemrosesan & Penerbitan Ijin) dan Petugas Dinas Pendapatan membubuhkan legalitas Ijin Reklame yang tercantum pada fisik media Reklame di dalam tempat atau ruang yang sama;
  11. Petugas loket pengambilan ijin menyerahkan Ijin Pemasangan Reklame Insidentil kepada Pemohon.
Tentang Kami
Kios Advertising Malang - Sebuah usaha yang bergerak dalam bidang periklanan, pembuatan kebutuhan promosi seperti neon box, mengurus perijinan spanduk, baliho, dan persewaan billboard di Malang.
Previous
Next Post »

Terimakasih atas komentar Anda, Kami akan meresponnya segera.